BOGOR, iNewsBogor.id – Polsek Bogor Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bogor dan sekitarnya. Polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu orang lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bogor Utara, Enjo Sutarjo mengungkapkan kelompok ini sangat aktif beraksi, bahkan bisa melakukan pencurian hingga lima kali dalam seminggu. Dari hasil pengembangan kasus, sindikat tersebut sudah melancarkan aksi di lebih dari 300 lokasi kejadian perkara (TKP).
Dari tiga pelaku yang diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ini diketahui baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian bersama komplotannya.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motor curian dijual ke wilayah Sukabumi. Penentuan harga dilakukan berdasarkan tahun pembuatan motor, dengan kisaran mulai dari Rp3 juta per unit.
Polisi juga menangkap seorang penadah yang sudah beroperasi selama empat tahun terakhir. Penadah ini berperan sebagai penghubung penjualan motor hasil curian ke luar kota.
Menariknya, kelompok ini punya pola unik: mereka tidak beroperasi setiap Selasa dan Sabtu, seolah menjadikan dua hari tersebut sebagai “hari libur” dalam melancarkan aksi.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bogor Utara. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam sindikat ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Enjo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
