BOGOR, iNewsBogor.id – Kepala SMAN 6 Kota Bogor, Denty Dentrijadi, membantah tuduhan adanya pungutan liar sebesar Rp 5 juta kepada wali murid terkait penerimaan siswa pindahan. Ia menegaskan, siswa yang dikeluarkan bukan karena masalah uang, melainkan keterbatasan daya tampung kelas yang sudah penuh.
“Iya, kami membantah tuduhan menerima Rp 5 juta tersebut. Harapan kami satu kelas bisa 36 siswa, tetapi ternyata kuota sudah maksimal,” kata Denty kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Denty menjelaskan, pada tahun ajaran baru 2025/2026, sejumlah siswa pindahan sempat diterima dan mengikuti kegiatan belajar selama satu minggu. Namun, pihak sekolah kemudian mengeluarkan mereka karena jumlah siswa dalam rombongan belajar melebihi aturan yang ditetapkan.
“Peraturan satu kelas tidak boleh lebih dari 36 siswa. Kalau tidak terdaftar di Dapodik bisa bermasalah. Saya lebih baik sampaikan dari awal, meskipun pahit,” jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
