Sebelumnya, salah satu orangtua murid melaporkan anaknya yang pindah dari salah satu SMA di Kabupaten Bogor ke SMAN 6 Kota Bogor karena alasan pindah rumah. Dalam unggahan akun Instagram @brorondm, orangtua tersebut menyebut anaknya resmi diterima di SMAN 6 sejak 2 Juli 2025 dan mengikuti kegiatan sekolah selama sekitar tiga pekan.
Namun, pada pertengahan Agustus, anaknya dikeluarkan dengan alasan jumlah siswa per kelas melebihi kapasitas maksimal 36 orang. Selain itu, orangtua juga mengaku diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk membeli kursi tambahan saat proses perpindahan.
“Oh ya, waktu proses perpindahan ke SMAN 6 Bogor kemarin kami juga dimintai uang senilai Rp 5 juta, katanya untuk beli kursi,” ujar wali murid dalam unggahan tersebut.
Hingga kini, pihak orangtua murid belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyerahkan persoalan ini kepada pihak Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun aparat terkait menelusuri lebih lanjut dugaan pungutan liar tersebut, sekaligus memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
