Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Ifan Jafar Siddik
TikTok. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, pembekuan ini merupakan tindakan tegas pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” tegasnya.

Alexander mengungkapkan bahwa Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap kepada TikTok terkait dugaan adanya monetisasi aktivitas live streaming dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.

Permintaan tersebut mencakup informasi mengenai traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” jelas Alexander.

Namun, hingga batas waktu 23 September 2025, TikTok disebut tidak memenuhi permintaan data tersebut.

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal dalam menangani permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Komdigi.

Alexander menjelaskan, tindakan TikTok tersebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap PSE wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Alexander menegaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh PSE, baik dalam maupun luar negeri, wajib mematuhi hukum nasional Indonesiajika beroperasi di wilayah digital Indonesia.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Apa Itu TDPSE?

TDPSE atau Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian kepada perusahaan atau entitas yang mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia.

TDPSE menjadi syarat legal bagi platform digital untuk beroperasi dan memastikan bahwa kegiatan mereka berada dalam pengawasan pemerintah demi menjaga keamanan data, transparansi, dan kedaulatan digital nasional.

Tim iNewsBogor.id mencoba membuka akun TikTok, masih bisa dibuka. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network