BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jual beli tanah yang melibatkan nilai fantastis sebesar Rp3,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan tanah oleh pengembang properti PT AKP, yang disebut melibatkan gratifikasi terhadap pihak desa.
Buntut kasus tersebut, kini muncul gelombang kekecewaan dari masyarakat Desa Cikuda. Sebanyak 25 warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Desa Cikuda mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kades R. Agus.
Salah satu anggota paguyuban, Ali Mahpud (46), menilai sang kades telah menyalahgunakan jabatan dan mengecewakan warga. “Informasinya, gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,2 miliar. Kami merasa dikhianati. Pemimpin seharusnya berpihak pada rakyat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya kepada iNewsBogor.id, Minggu (12/10/2025).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
