Tak hanya soal gratifikasi, warga juga mengeluhkan berbagai kebijakan Kades R. Agus yang dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan dan surat tanah.
“Banyak warga yang mengeluh. Setiap urus surat tanah atau dokumen lainnya, selalu diminta biaya tambahan. Proses pun terkesan dipersulit,” kata Ali.
Lebih jauh, paguyuban juga mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kades disebut meminta warga penerima BLT untuk menyisihkan uang sebesar Rp20.000 per orang, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak sumbangan (koropak) yang disediakan di kantor desa.
Paguyuban warga berharap kasus ini segera diproses secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami minta polisi bertindak cepat. Ini soal keadilan untuk warga desa yang selama ini merasa dibebani,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades R. Agus Sutisna maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
