Dinas PPKUKM DKI Jakarta Bongkar Praktik Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito

Furqon Munawar
Tampak jejeran kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. (Foto : IST/Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id  – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membongkar praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Temuan mengejutkan menyebutkan bahwa satu pedagang bisa menguasai hingga 15 kios, yang kemudian disewakan kembali ke pedagang kecil.

Adanya praktik penyalahgunaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangan tertulis  pada media, Jumat (17/10/2025).

“Berdasarkan data di lapangan, ada pedagang yang menguasai 10–15 kios. Mereka sewakan ke pihak lain, seolah-olah kios itu milik pribadi,” jelas Ratu.

Ratu menyebut, dari total 158 kios di Pasar Barito, sebanyak 58,9% atau 93 unit diduga dimonopoli oleh segelintir pedagang. Beberapa temuan per blok:

  1. Blok JS25 (hewan peliharaan): 68,2% kios (58 dari 85) dikuasai oleh 17 pedagang.
  2. Blok JS26 (buah dan parcel): 88,9% kios (16 dari 18) dikuasai oleh 6 pedagang
  3. Blok JS30 (kuliner): 50% kios (17 dari 34) dikuasai oleh 6 pedagang.


Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network