Puncak, yang berstatus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), secara hukum membolehkan pengembangan wisata berbasis ekologi asalkan tetap mengedepankan fungsi konservasi.
Namun, tumpang tindih kewenangan dan ketidakselarasan regulasi antara pusat dan daerah selama ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, sehingga diperlukan penyelarasan yang terintegrasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
