Indonesian Audit Watch merekomendasikan agar DJP segera melibatkan CSIRT Nasional, BPK, dan BSSN dalam audit keamanan siber independen sebelum setiap tahap go-live berikutnya.
Dalam rekomendasinya, IAW membagi langkah strategis menjadi tiga tahap:
- Jangka pendek (0–6 bulan): Audit siber independen, penetration test pihak ketiga, dan sistem rollback otomatis.
- Jangka menengah (6–18 bulan): Pembentukan Dewan Pengawas Proyek Coretax, serta pengelolaan master data lintas DJP, Bea Cukai, dan DJA.
- Jangka panjang (18+ bulan): Integrasi penuh Coretax dengan Dukcapil, OSS, dan e-Billing nasional, disertai audit risiko vendor lock-in serta audit forensik data tahunan oleh BPK
IAW menegaskan, keberhasilan Coretax akan menjadi tolok ukur nyata reformasi pajak nasional. “Nilai proyeknya besar bukan masalah. Yang terpenting adalah tata kelola, akuntabilitas, dan keamanan data pajak rakyat,” ujar Iskandar.
Menurutnya, jika berhasil, Coretax akan menjadi tonggak kedaulatan fiskal digital Indonesia. Namun jika gagal, bukan hanya uang negara Rp1,23 triliun yang hilang, tapi juga kepercayaan publik terhadap reformasi pajak.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
