JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola untuk mendongkrak pendapatan negara.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Jakarta pada Selasa 2 September 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tetap berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini ditunjukkan dengan tidak dikenakannya Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, serta pajak 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
