JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi jatuhkan sanksi terhadap dua oknum pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik, keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan.
Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait