Terseret OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Titip Pesan ke Gubernur Jabar

Ifan Jafar Siddik
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan suap proyek. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.idBupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan pesan khusus kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pesan tersebut disampaikan Ade kepada awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin. Ia mendoakan agar Gubernur Jawa Barat selalu diberikan kesehatan.

“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat.

Selain itu, Ade Kuswara juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia berharap Kabupaten Bekasi tetap dapat melanjutkan pembangunan dan menjadi daerah yang lebih maju serta sejahtera ke depannya.

“Saya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Saya berharap Kabupaten Bekasi bisa lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan yang ke-10 sepanjang tahun 2025 dan menjaring 10 orang dari unsur pejabat dan pihak swasta.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan ijon proyek tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman perkara.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network