JAKARTA, iNewsBogor.id — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan tersebut terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Enam perusahaan yang digugat masing-masing PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya diduga melakukan aktivitas usaha yang berdampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.
“Dalam dua hari terakhir, kami telah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi,” kata Rizal, Kamis (15/1/2026).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
