Rizal menjelaskan, total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.260. Dari angka tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178.481.212.250.
Menurutnya, gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tegasnya.
KLH berharap, melalui gugatan perdata ini, pemulihan lingkungan hidup dapat dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Rizal juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berhenti pada enam perusahaan tersebut.
“Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
