Dugaan Perselingkuhan Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh: Tinjauan Hukum Islam dan Dampak Sosial

Widhia Afrida
Ilustrasi tenaga kesehatan menggunakan ponsel. Foto: Istimewa

SUKABUMI, iNewsBogor.id – Sebuah kisah nyata yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi memantik perhatian publik setelah mencuat dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga yang bermula dari penggunaan media sosial dan aplikasi pencarian jodoh oleh seorang perempuan yang masih berstatus istri.

Perempuan berinisial NI, yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan (bidan), diduga aktif menggunakan aplikasi pencarian pasangan dan menjalin komunikasi intens dengan sejumlah pria yang bukan mahramnya, meski masih terikat pernikahan sah. Ironisnya, dalam interaksi tersebut, NI disebut-sebut mengaku sebagai janda, padahal suaminya, berinisial R, juga masih hidup dan bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan terdekat, dugaan ini terungkap setelah pihak keluarga dan pasangan sah mengetahui adanya hubungan emosional dan komunikasi pribadi yang melampaui batas kewajaran dengan pria lain.

Dalam perkembangannya, NI disebut membuat narasi seolah-olah dirinya adalah korban dari kejaran pria, termasuk di hadapan keluarga besarnya. Namun, sejumlah bukti komunikasi yang beredar justru mengindikasikan bahwa inisiatif relasi tersebut datang dari yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Redaksi menegaskan bahwa kasus ini masih bersifat dugaan dan berada dalam ranah persoalan pribadi serta keluarga.

Tinjauan Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang wajib dijaga kehormatan dan kesetiaannya oleh kedua belah pihak.

1. Larangan Mendekati Zina

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ulama menegaskan bahwa komunikasi intens, rayuan, dan relasi emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, terlebih dengan niat tertentu, termasuk bagian dari mendekati zina meskipun belum terjadi hubungan fisik.

2. Status Istri yang Menyembunyikan Pernikahan

Mengaku sebagai janda atau menyembunyikan status pernikahan termasuk dalam kategori tadlis (penipuan) dan ghurur (menyesatkan), yang secara syariat diharamkan.

3. Pengkhianatan dalam Rumah Tangga

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak beriman seseorang yang tidak amanah.” (HR. Ahmad)

Perselingkuhan emosional dinilai sebagai bentuk khianat terhadap amanah pernikahan, yang dapat menjadi alasan syar’i terjadinya konflik serius hingga perceraian (khulu’ atau fasakh), tergantung situasi.

Tinjauan Hukum Sosial dan Etika Profesi

Dari sudut pandang sosial, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan kepercayaan dalam keluarga, mencederai nilai sosial, serta berdampak psikologis bagi pasangan dan anak (jika ada).

Selain itu, bila pelaku merupakan tenaga kesehatan, maka perilaku yang mencoreng nilai moral juga dapat berdampak pada etika profesi, mengingat tenaga medis dituntut menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keteladanan di masyarakat.

Dalam hukum positif Indonesia, perselingkuhan secara moral tidak otomatis menjadi tindak pidana, kecuali memenuhi unsur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan dasar gugatan dalam perkara perceraian di pengadilan agama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dan aplikasi digital bukan ruang bebas tanpa nilai. Bagi individu yang telah berkeluarga, penggunaan platform digital harus dilandasi etika, tanggung jawab moral, serta kesadaran hukum dan agama.

Pakar keluarga menilai, komunikasi terbuka, penguatan nilai agama, serta kontrol diri menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga di era digital yang serba terbuka.

Redaksi menegaskan kembali bahwa pemberitaan ini bertujuan sebagai edukasi publik, bukan penghakiman. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan penyelesaian terbaik tetap berada pada jalur musyawarah, hukum, dan nilai-nilai agama.

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network