Ahyar menilai pengetatan aturan yang dilakukan KSOP bukan bentuk pemersulitan pelaku usaha, melainkan langkah perlindungan terhadap wisatawan dan keberlangsungan industri pariwisata.
“Kalau terjadi kecelakaan, yang rugi bukan hanya wisatawan, tapi juga citra Labuan Bajo dan pelaku usaha sendiri. Jadi aturan ini justru melindungi kita semua,” ujarnya.
Baik tokoh masyarakat maupun pelaku usaha sepakat bahwa isu pungutan yang tidak berdasar dapat memicu kesalahpahaman publik dan berdampak negatif terhadap kepercayaan wisatawan.
Ali Imran menilai masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berpotensi merusak citra daerah.
“Saya melihat sendiri bagaimana KSOP mendampingi pelaku usaha agar sesuai aturan. Tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Sementara itu, Ahyar mengajak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayaran untuk mencari informasi langsung ke sumber resmi.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas pariwisata Labuan Bajo.
“Pariwisata ini milik kita bersama. Mari kita jaga bersama agar Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan dipercaya dunia,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
