Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026

Ifan Jafar Siddik
Muhammad Habibi Zaenal Arifin diberhentikan tetap sebagai Ketua KPU Kota Bogor oleh DKPP melalui putusan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (9/2/2026). Foto: Istimewa

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP turut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini kembali menegaskan peran DKPP sebagai lembaga penjaga etika penyelenggara pemilu, termasuk di tingkat daerah. Sanksi pemberhentian tetap diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Muhammad Habibi maupun KPU Kota Bogor terkait putusan tersebut.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network