JAKARTA, iNewsBogor.id - Rapat untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional yang diselenggarakan oleh KPU harus ditunda sementara (skors).
Keputusan penundaan tersebut diambil oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ketika hendak membacakan ketetapan tersebut di Gedung KPU pada Rabu (20/3/2024).
"Kami mohon izin untuk menunda sementara untuk memperbaiki dokumen SK, karena ini sangat penting," ungkap Hasyim.
Belum diketahui secara pasti apa kesalahan yang terjadi pada dokumen penetapan yang hendak dibacakan tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait