Rukun Puasa Menurut Hadis Sahih
Secara fiqih, rukun puasa meliputi niat dan menahan diri dari pembatal sejak fajar hingga maghrib.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – dinilai sahih)
Adapun batas waktu menahan diri dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Perkara yang Membatalkan Puasa
Dalam fiqih yang bersumber dari hadis sahih, beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain:
Makan dan minum dengan sengaja
Hubungan suami istri di siang hari Ramadhan
Muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa lupa lalu makan atau minum saat berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa yang membatalkan adalah perbuatan sengaja.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
