Kasus ini juga menarik perhatian Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyayangkan polemik yang muncul dari unggahan tersebut. Dalam pernyataan resminya, LPDP menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai integritas yang diharapkan dari awardee beasiswa.
Selain itu, LPDP juga melakukan pendalaman internal terhadap suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah studi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban tersebut, suami DS dapat diminta mempertanggungjawabkan dana beasiswa yang diterimanya.
Kejadian ini memicu diskusi yang lebih luas tentang etika publik dan tanggung jawab sosial penerima beasiswa negara, terutama menyangkut komitmen kebangsaan dan peran serta alumni dalam kontribusi ke tanah air.
Kasus viral DS memperlihatkan dinamika kompleks antara hak pribadi dan tanggung jawab publik, serta pentingnya menyampaikan pesan yang sensitif dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Di satu sisi, orang tua berhak memperjuangkan masa depan terbaik bagi anaknya; di sisi lain, sebagai penerima fasilitas publik, ada harapan etika dan komitmen tertentu yang dipegang teguh oleh masyarakat dan lembaga pemberi beasiswa.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
