Pernyataan tersebut memicu perdebatan karena dinilai memberi kesan bahwa pemberitaan pers memengaruhi kebijakan penanganan infrastruktur. Padahal, dalam sistem demokrasi, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Pers memiliki fungsi menyampaikan fakta kepada publik, bukan menentukan kebijakan anggaran maupun prioritas proyek pembangunan.
Kritik juga datang dari Koordinator Forum Komunikasi Bumi Putra Bogor Barat, Supri Elel. Putra daerah Kecamatan Nanggung itu menilai persoalan utama seharusnya terletak pada kondisi konstruksi jalan yang memang membutuhkan penanganan serius.
“Dikatakan lokasi landai lebih bahaya, itu jatuh karena memang titiknya harus direkonstruksi. Walaupun kelihatannya bagus, kalau konstruksinya bermasalah tetap saja berpotensi ada korban,” tegas Elel.
Menurutnya, warga sudah berulang kali meminta agar ruas jalan tersebut direkonstruksi secara menyeluruh karena kecelakaan kerap terjadi di lokasi itu.
“Kami sudah berkali-kali meminta jalan itu direkonstruksi. Sampai kami WA langsung ke bupati soal jalan rusak dan seringnya kecelakaan di sana. Tapi nyatanya?” ujarnya.
Polemik ini menunjukkan persoalan yang lebih besar dari sekadar percakapan pribadi. Ketika jalan rusak berulang kali memicu kecelakaan, masyarakat berharap adanya solusi konkret dari pemerintah, bukan polemik yang berujung pada saling lempar tanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah VI Cigudeg belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyudutan terhadap wartawan tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
