JAKARTA, iNewsBogor.id - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Ketiganya diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima KJRI Jeddah.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," ungkap Heni dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Kamis (30/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal tersebut.
“2 dari 3 orang tersebut, dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2026, termasuk prinsip la haj bila tasreh atau tidak ada haji 2026 tanpa izin resmi,” imbuhnya.
“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan oleh media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
