Sakit Saluran Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Gus Yaqut ke RS Polri

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok

Meskipun statusnya merupakan tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar, KPK menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap tahanan tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut.

"Pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi dengan baik selama proses hukum berjalan," pungkas Budi.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi dan pengelolaan kuota haji reguler maupun khusus pada tahun anggaran 2023 dan 2024.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network