BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah!

Ari Sandita
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id — Putusan mengejutkan baru saja diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, atas keabsahan penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (7/7/2026).

Dengan dibacakannya putusan tersebut, tindakan penangkapan yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo resmi dinyatakan tidak sah di mata hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung di ruang persidangan utama, Hakim Tunggal menyatakan bahwa pengadilan mengadili dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon untuk sebagian.

Keputusan krusial ini diambil setelah hakim membacakan dan menimbang secara matang berbagai poin keberatan hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo selama proses persidangan maraton berlangsung. Kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan ini dipastikan bakal mengubah peta penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tengah menjeratnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network