JAKARTA, iNewsBogor.id — Putusan mengejutkan baru saja diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, atas keabsahan penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (7/7/2026).
Dengan dibacakannya putusan tersebut, tindakan penangkapan yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo resmi dinyatakan tidak sah di mata hukum.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung di ruang persidangan utama, Hakim Tunggal menyatakan bahwa pengadilan mengadili dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon untuk sebagian.
Keputusan krusial ini diambil setelah hakim membacakan dan menimbang secara matang berbagai poin keberatan hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo selama proses persidangan maraton berlangsung. Kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan ini dipastikan bakal mengubah peta penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tengah menjeratnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
