CIANJUR – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus tewasnya AN (16 tahun) yang diduga akibat overdosis minuman keras dan obat-obatan pada beberapa waktu lalu.
Adapun pihak yang diperiksa adalah dua teman wanita korban dan kekasih korban IL (17 tahun). Petugas kepolisian, menetapkan IL sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban, Jumat (15/04/22).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kematian korban, apakah korban meninggal akibat indikasi overdosisi oleh zat tertentu. Pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. “Menurut keterangan keluarga korban memiliki riwayat asam lambung,”paparnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait