Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Ari Sandita Murti
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam waktu dekat akan melimpahkan seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini menyusul penyerahan berkas perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ahmad Yusuf menjelaskan, proses penyerahan barang bukti dan seluruh dokumen administrasi penyidikan ini akan dilakukan secara bergelombang agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Korps Adhyaksa.

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," tuturnya.

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar sekaligus ke Kejagung. Penyerahan penanganan kasus ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu pihak swasta berinisial DR dan mantan Jampidsus berinisial FA (Febrie Adriansyah).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network