BNN, Kemensos, Kemenkes dan Kemenaker Tandatangani MoU Penanganan Korban Napza Secara Terpadu

Furqon Munawar
Penandatanganan MoU antara BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker guna memperkuat penanganan korban penyalahgunaan NAPZA secara terpadu. (Foto : Istimewa)

"(Seperti) yang disampaikan Pak Mensos, kita harus sharing dengan data yang sama sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan lebih efektif,” jelas Suyudi.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut dia, nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga akan membuat penanganan penyalahgunaan napza lebih efektif sekaligus menjawab persoalan keterbatasan kapasitas layanan. Terutama bagi korban napza yang mengalami masalah kesehatan jiwa (drug substance disorder).

“Yang sakitnya parah, bisa lari ke saya (Kemenkes), yang sakitnya masih sedang, (bisa) di tempatnya BNN dan mungkin sebagian di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Tapi yang penyakitnya ringan mungkin kita geser ke Kemensos. Kalau semuanya sudah sembuh, kita oper ke Kemenaker supaya bekerja kembali, hidup sehat dan produktif,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, menegaskan kesiapan Kemenaker memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah menjalani pemulihan dari penyalahgunaan napza untuk kembali produktif melalui dunia kerja.


Kepala BNN, Mensos, Menaker dan Menkes saat mengabadikan momen bersama usai penandatangan MoU penanganan terpadu para korban penyalahgunaan NAPZA. (Foto : Istimewa)

 

“Kami siap memberikan kesempatan kepada mereka untuk punya skill yang lebih baik. Sehingga mereka bisa hadir di tempat kerja. Kami siap untuk memberikan layanan kepada mereka untuk ditempatkan sesuai dengan skill yang mereka miliki,” kata Yassierli.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network