KPK Periksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan Kepala BKPSDM, Usut Modus Dugaan Korupsi Upah Pungut

Nur Khabibi
KPK memeriksa 4 pejabat Pemkab Bogor terkait dugaan pemotongan upah pungut Bappenda. Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan perkara tersebut berlanjut dengan pemeriksaan empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung KPK, Senin (31/8/2026).

Empat pejabat yang diperiksa yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.

"Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," ungkap Budi.

Khusus pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM, penyidik mendalami pengetahuan Yunita Mustika Putro mengenai dugaan pemotongan upah pungut yang terjadi di lingkungan Bappenda.

"Adapun pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM, ini juga terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemotongan upah pungut yang dilakukan di lingkungan Bappenda," timpalnya.

Pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut merupakan yang pertama dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Budi menegaskan pemeriksaan masih akan terus berlanjut untuk membuat terang dugaan pemotongan insentif pegawai tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Selain dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network