Petisi Ahli Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor

Ifan Jafar Sidik
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution. Foto: iNews.id

BOGOR, iNewsBogor.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengapresiasi langkah Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., menilai langkah penyidik tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor pertanahan.

“Petisi Ahli memberikan apresiasi kepada Kasubdit Harda beserta jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berani dan serius mengungkap dugaan praktik mafia tanah,” ujar Pitra.

Menurut Pitra, penggeledahan di lingkungan kantor BPN merupakan bagian dari proses penyidikan yang perlu dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Ia menilai penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hal itu mengingat persoalan tanah berkaitan langsung dengan hak kepemilikan masyarakat serta memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Persoalan pertanahan merupakan salah satu masalah hukum yang sangat sensitif karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan harus diusut secara profesional dan transparan,” katanya.

Petisi Ahli juga meminta proses penyidikan dugaan mafia tanah PTSL di Kabupaten Bogor dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pitra mengatakan, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengungkapan dugaan mafia tanah membutuhkan keberanian karena perkara pertanahan kerap bersinggungan dengan kepentingan banyak pihak.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanah justru menjadi korban. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai perkara dugaan mafia tanah tersebut. Jika nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, Petisi Ahli mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Penentuan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan keputusan hukum yang berlaku.

“Petisi Ahli mendukung penuh aparat penegak hukum yang bekerja profesional dalam memberantas mafia tanah. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja,” tutur Pitra.

Pengusutan dugaan mafia tanah dalam program PTSL di Kabupaten Bogor kini menjadi perhatian publik. Proses penyidikan Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network