Penangkapan Adrianto dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (15/9/2026). "Benar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ucapnya.
Jauh sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pengurusan HGB disebut telah menjadi keluhan sebagian masyarakat Kabupaten Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
