JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan pihak lainnya di Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keputusan untuk memanggil Nusron dan yang lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.
"Apakah nanti Saudara NW dan yang lain dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Pemanggilan Nusron juga akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
