KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dan Pihak Lainnya di Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi HGB

Nur Khabibi
Sejumlah tersangka OTT KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan pihak lainnya di Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keputusan untuk memanggil Nusron dan yang lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.

"Apakah nanti Saudara NW dan yang lain dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Pemanggilan Nusron juga akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Selain itu, KPK menetapkan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan sebagai pihak penerima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network