KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Ifan Jafar Sidik
Gedung KPK. (Foto: Inews.id)

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK juga menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Untuk pihak pemberi, ADR bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana disebut KPK.

Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana lainnya yang disebut dalam konstruksi perkara KPK.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus dipahami sesuai dengan proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network