Diduga Terseret Kasus Ambulans, Anggota DPRD Kota Bogor Disorot soal Dana CSR

Ifan Jafar Sidik
Ilustrasi Ambulans. Foto: Pinterest/Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan armada ambulans yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JE memasuki perkembangan baru.Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat disebut telah memeriksa perwakilan Bank BRI dan Bank Mandiri terkait pembayaran pengadaan ambulans melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Alice Yuniati Elia, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan pembayaran dari kedua bank telah disalurkan kepada CV Bankun Usaha Mandiri selaku vendor.

“Penyidik Polda Jabar sudah memeriksa pihak Bank BRI dan Bank Mandiri. Keduanya mengonfirmasi bahwa seluruh pembayaran untuk pengadaan ambulans program CSR tersebut sudah dibayarkan lunas kepada terlapor,” ujar Alice kepada waratawan, Rabu (16/9/2026).

Persoalan muncul karena PT RMK selaku penyedia kendaraan mengaku belum menerima pelunasan dari CV Bankun Usaha Mandiri.

Menurut Alice, PT RMK hanya menerima cek senilai Rp2,15 miliar yang tidak dapat dicairkan. Pihaknya kemudian mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp2,89 miliar.

“Seluruh unit mobil ambulans itu ada di lokasi yayasan. Masalah utamanya, uang pelunasan yang sudah diterima terlapor tidak dibayarkan kepada kami,” kata Alice.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus didalami penyidik untuk mengetahui alur pembayaran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

PT RMK menyebut terdapat 13 unit ambulans yang telah berada di yayasan penerima manfaat.

Karena mengaku belum menerima pembayaran, PT RMK menyatakan masih menguasai dokumen asli kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.

Kondisi ini menimbulkan persoalan administratif bagi armada yang sudah berada di lapangan, terutama terkait kelengkapan dokumen kendaraan untuk operasional.

Melalui kuasa hukumnya, PT RMK meminta Polda Jawa Barat melakukan penyitaan resmi terhadap unit ambulans yang berkaitan dengan perkara apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Alice juga mempertanyakan pemindahan penanganan perkara dari penyidik awal di Unit 5 Subdit 3 ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar.

“Kami meminta Polda Jabar segera melakukan penyitaan armada dan perkara ini diusut tuntas,” ujar Alice.

Terkait dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak PT RMK dan masih memerlukan penjelasan dari Polda Jawa Barat.

Redaksi iNewsBogor.id telah menghubungi PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak melalui pesan WhatsApp. Pihak dealer membenarkan adanya perkara tersebut dan menyatakan penanganan persoalan telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum PT RMK.

Sementara itu, keterangan dari JE dan CV Bankun Usaha Mandiri masih diperlukan untuk menjelaskan alur pembayaran serta duduk perkara pengadaan ambulans tersebut.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network