Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Fasilitas Bak Apartemen

Ifan Jafar Sidik
Ilustrasi Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen. Foto: Gemini AI

Selain menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap, tim Ombudsman juga melihat sejumlah kendaraan di kawasan tersebut. Salah satu kendaraan yang disebut dalam laporan pemeriksaan adalah Toyota Alphard.

Temuan kendaraan tersebut menjadi bagian dari gambaran kawasan yang sedang didalami Ombudsman. Namun, keberadaan kendaraan tersebut belum dapat secara langsung dikaitkan dengan kepemilikan atau penggunaan bangunan oleh warga binaan tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Meski demikian, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, Ombudsman meminta agar temuan tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida, sebagaimana dikutip ANTARA.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman memperoleh penjelasan dari pihak Lapas Cibinong bahwa sejumlah bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.

Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan tersebut setelah melihat kondisi dan kelengkapan fasilitas di dalam bangunan. Ombudsman kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut serta bagaimana pengelolaannya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan tanggapan atas temuan Ombudsman maupun sejumlah pertanyaan mengenai peruntukan bangunan tersebut.

Pemeriksaan Ombudsman juga berlangsung tegang. Tim mengaku sempat tidak mendapatkan akses masuk ke area tertentu meskipun telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa kawasan tersebut setelah terjadi cekcok serta aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses.

Menurut Ombudsman, persoalan akses tersebut bukan kali pertama terjadi. Sidak pada 23 September merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026 setelah pada pemeriksaan sebelumnya tim Ombudsman juga mengaku mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan.

Ombudsman menilai pembatasan akses dapat menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network