Untuk mendukung operasional tersebut, pemerintah tengah mematangkan proses verifikasi data, serah terima aset, hingga penyiapan SDM pengelola. Sebanyak 28.626 manajer profesional telah direkrut dan siap bertugas. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka akan segera diterbitkan menyusul keluarnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kopdes Merah Putih.
Langkah komprehensif ini diambil agar koperasi tidak sekadar berdiri, tetapi mampu menjalankan kegiatan usaha yang produktif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Dengan beroperasinya Kopdes Merah Putih secara serentak, pemerintah meyakini rantai pasok di desa akan semakin pendek, harga komoditas lebih stabil, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Program ini diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional yang dimulai dari desa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
