Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang kemudian kami dalami hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Serpong,” kata Iptu Hendrik Hartono.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya serta mengejar penadah yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
