Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, menilai penerbitan siteplan tersebut perlu ditelusuri karena lahan seluas 65 hektare yang menjadi objek sengketa masih berkaitan dengan proses hukum. Dia juga menilai alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB tersebut cacat hukum.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Kronologi Sengketa Lahan 65 Hektare
Martinus menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan milik ahli waris Niko Mamesah dkk.
Lahan itu merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Martinus menyebut para ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
