"Kami meminta laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Fuji.
Ia juga meminta aparat berwenang menindak tegas praktik mafia tanah apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut pihak Endang, langkah pembersihan lahan merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan kembali pemanfaatan properti yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
Persoalan lahan seluas 4,1 hektare di Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah pemilik lahan melalui kuasa hukumnya melakukan aksi pembersihan dan melaporkan dugaan perusakan oleh oknum mafia tanah ke polisi.
Sementara itu, saat dilakukan aksi evakuasi barang oleh para pekerja tak nampak satupun pihak.yang mendiami lokasi melakukan perlawanan. Beberapa orang diantaranya saat akan dikonfirmasi media mereka.enggan menanggapi bahkan memilih meninggalkan lokasi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
