Kasus ini bermula dari proses hukum atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Terdakwa Roy Suryo dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas sangkaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan informasi dan transaksi elektronik.
Surat dakwaan terhadap Roy Suryo sebelumnya telah dibacakan oleh JPU dalam persidangan perdana di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026. Dalam dakwaan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, melalui dakwaan subsidair, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
