Jokowi Tiba di PN Jaktim Ditemani Kaesang untuk Bersaksi di Sidang Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo

Ifan Jafar Sidik
Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir untuk bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBogor.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir guna diperiksa langsung sebagai saksi di muka persidangan.

Pantauan di lokasi, Jokowi tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi oleh puteranya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Mengenakan kemeja batik bernuansa kecokelatan lengkap dengan kopiah hitam,kedatangan mantan kepala negara tersebut langsung disambut meriah oleh ribuan massa pendukung yang telah memadati kawasan sekitar pengadilan.

Sekitar 1.000 pendukung tampak memadati area luar PN Jakarta Timur sambil membawa atribut serta poster berisi dukungan penuh kepada Jokowi.

Massa yang sebagian besar kompak mengenakan pakaian putih tersebut sempat berinteraksi langsung saat Jokowi menyapa mereka setibanya di lokasi.

Selain Kaesang Pangarep, sejumlah politisi dari jajaran pengurus pusat PSI turut mendampingi dan memantau jalannya persidangan, di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron.

Kehadiran Jokowi ini sekaligus memenuhi komitmennya yang pada berbagai kesempatan sebelumnya telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir di persidangan guna membuktikan keabsahan ijazah strata satu (S1) miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kasus ini bermula dari proses hukum atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Terdakwa Roy Suryo dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas sangkaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan informasi dan transaksi elektronik.

Surat dakwaan terhadap Roy Suryo sebelumnya telah dibacakan oleh JPU dalam persidangan perdana di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026. Dalam dakwaan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, melalui dakwaan subsidair, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network