BOGOR - Polisi meringkus pria berinisial MR (38), karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2019 silam.
"Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku ada orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.
"Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait