Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Adam Damiri Tidak Terbukti Korupsi

Tim iNews.id
Memori Banding Adam Damiri

Jakarta, iNews.id - Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (26/4) pagi. Memori banding tersebut, ungkapnya, secara tegas menolak putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

“Kami telah menyampaikan memori banding pada tanggal 26 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada Adam Damiri,” ungkapnya kepada awak media. 


Alasan-alasan utama pada Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Adam Damiri, antara lain Adam Damiri sebagai Direktur Utama (Dirut) terbukti tidak pernah mempengaruhi urusan penempatan atau pengelolaan investasi Asabri. Terlebih berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dan telah menjadi pedoman tata kelola di Asabri, Adam Damiri selaku Dirut telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab atas urusan keuangan serta investasi kepada para pejabat dan divisi terkait.

Alasan lain terkait Metode penghitungan kerugian negara yang tidak didasarkan pada prinsip/standar akuntansi keuangan pada umumnya. Secara bersamaan, metode tersebut juga tidak mampu menerangkan secara rinci kapan dan bagaimana terjadinya kerugian-kerugian tersebut. Akibatnya nilai kerugian negara menjadi tidak nyata dan tidak pasti, khususnya mengenai penilaian terhadap saham-saham atau reksadana-reksadana pada periode Adam Damiri menjabat sebagai Dirut. 
 

Terlebih, menurut Jose, audit yang dilakukan BPK selalu menunjukkan WTP. Akibatnya PT Asabri selama kepemimpinan Dirut Adam Damiri selalu mampu mencatatkan keuntungan miliaran rupiah.

Argumen tersebut juga telah diuraikan dalam dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Hal lain yang menjadi argumen utama dalam tuntutan tersebut, menurutnya, bahwa Adam Damiri tidak terbukti melawan hukum dan setiap tindakannya selalu dilandasi iktikad baik tanpa terbesit niat merugikan orang lain.

 

“Argumen utama kami adalah Adam Damiri tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (Korupsi), serta telah melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Utama PT Asabri berdasarkan prinsip good corporate governance. Setiap tindakannya selalu dilandasi iktikad baik tanpa pernah terbesit sedikit pun niat untuk merugikan orang lain apalagi negara. Adam Damiri adalah seorang patriot yang telah mengabdikan jiwa raganya selama 33 tahun berdinas sebagai prajurit TNI,” kata Jose.

Jose pun optimistis perkara ini bisa dimenangkan di Pengadilan karena adanya fakta-fakta hukum yang begitu jelas. Dirinya juga berkeyakinan Pengadilan Tingkat Banding pasti mampu mengadili perkara Adam Damiri secara obyektif. Doa, harapan dan dukungan masyarakat, ungkap jose, semakin banyak berdatangan membelanya.

“Yang membuat kami optimis tentunya yang pertama adalah doa, harapan, serta dukungan dari Adam Damiri beserta keluarganya dan masyarakat. Yang kedua adalah fakta-fakta hukum yang begitu terang benderang sangat memudahkan kami untuk menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding. Yang terakhir adalah kami masih memiliki keyakinan bahwa pengadilan tingkat banding akan mampu mengadili perkara Adam Damiri secara obyektif, independen, dan berdasarkan hati Nurani,” ucapnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network