JAKARTA, iNews.id - Apes benar nasib mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen (Purn) Adam Damiri. Adam Damiri divonis 20 tahun penjara setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonisnya bersalah.
Padahal, menurut Linda Susanti, perwakilan keluarga Adam Damiri, Adam Damiri tidak sepeserpun menerima aliran dana korupsi Asabri, apalagi menikmati harta hasil korupsi. Hal itu bukan sembarang klaim saja, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Adam juga, imbuh Linda, tak paham urusan keuangan atau investasi, selama menjabat sebagai dirut, Adam menyerahkan urusan itu kepada direktur investasi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait