Bahkan, kata Rachnawati, salah satu hakim mengambil sikap disenting opinion. Dalam pertimbangannya, sang hakim yakni Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil.
"Kami selaku kuasa hukum merasa Bapak Adam Damiri diperlakukan tidak adil, oleh sebabnya kami melakukan upaya banding," kata Rachmawati.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait