"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapapun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," kata Imam Fachrozi menutup.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait