MEDAN, iNews.id - Seorang santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berinisial SR (14) dianiaya oknum pegawai Rumah Tahanan atau Rutan Natal berinisial DG. Kini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan kepada pihak kepolisian.
"Untuk kasus itu kita serahkan saja kepada pihak kepolisian, untuk mengusut dengan tuntas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, Selasa (21/9/2021).
Imam Suyudi mengatakan pihaknya sepenuhnya percaya polisi akan mengusut kasus itu secara profesional.
Secara internal, kata Imam, pihaknya juga nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap DG. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya digunakan untuk memutuskan perihal pemberian sanksi.
"Nanti kita lakukan pemeriksaan dulu. Kita kan belum tahu masalahnya. Kalau dari laporan yang saya terima, permasalahan kecelakaan lalu lintas dan sudah ditangani kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara bernama Said Rahman (14), diduga mengalami penganiayaan dan ancaman akan dibunuh oleh DG.
Penganiayaan dan pengancaman itu merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas, di mana korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya. DG sendiri sudah ditangkap polisi pada Senin, 20 September 2021 malam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait