DEPOK, iNews.id - Kericuhan yang terjadi di sidang paripurna DPRD Depok beberapa waktu lalu, ternyata mulai berbuntut panjang. Kali ini, sebanyak 38 anggota dewan kecuali Fraksi PKS, terang-terangan menyatakan sikap mosi tidak percaya pada pemerintah daerah.
Tak hanya pada wali kota dan wakilnya, sebanyak 38 anggota DPRD Depok kecuali Fraksi PKS, juga dengan tegas menyatakan mosi tidak percaya pada Ketua DPRD yang saat ini dipimpin oleh Yusuf Putra.
Putusann ini dipicu persoalan Kartu Depok Sejahtera atau KDS yang dinilai tidak transparan dan syarat akan kepentingan politik partai penguasa di kota ini.
Ada 38 anggota dewan yang menyatakan sikap mosi tidak percaya, mereka terdiri dari enam fraksi berbeda kecuali PKS, yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB dan PSI.
Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi mengungkapkan, mosi tidak percaya ini dikeluarkan oleh 38 anggota dewan karena Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS saat sidang paripurna beberapa hari lalu telah mengabaikan dan melanggar tata tertib sidang atau rapat paripurna.
“Dimana 38 anggota DPRD dari enam fraksi tidak diindahkan. Kami meminta agar memasukan persoalan KDS (Kartu Depok Sejahtera) tetapi tidak diterima. Kenapa kami melakukan mosi tidak percaya? Karena paripurna tersebut terus dilaksanakan, itu dasar hukum kita untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD,” jelasnya usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan partai politik di Kota Depok pada Senin, 9 Mei 2022.
Kemudian alasan kedua, menurut politisi PKB itu, 38 anggota DPRD dari enam fraksi kecuali PKS ini menilai kebijakan Pemerintah Kota Depok jelas sangat tidak adil, sangat dipolitisasi kepentingan penguasa, partai penguasa, dan banyak kegiatan-kegiatan yang tidak transparan.
“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ternyata temuan-temuan kami sebagai anggota DPRD bahwa ketika KDS ini di launching dan diedarkan kepada masyarakat, justru malah menimbulkan banyak keresahan di masyarakat yang tidak menerima itu,” timpal Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo.
“Karena ternyata temuan kami, yakni yang diberikan kuasa sebagai koordinator untuk mendata para penerima KDS di setiap kelurahan, adalah orang-orang politik dari partai tertentu. Saya berani mengatakan bahwa ini adalah orang-orang titipan dari partai penguasa yang ada di Kota Depok,” sambungnya.
Sehingga, menurut Hendrik, penetapan penerima KDS ini tentunya menjadi tendensius kepada orang-orang mereka saja.
“Kami ingin bahwa penerapan koordinator KDS disetiap kelurahan ini dievaluasi dan melibatkan semua pihak, karena APBD yang digunakan ini menjadi keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah kota, karena KDS ini tidak mungkin berjalan tanpa ada DPRD Kota Depok, maka tidak boleh di klaim bahwa ini menjadi milik salah satu parpol,” jelasnya.
Dugaan adanya kepentingan politik selain hal yang disebutkan tadi, kata Hendrik, juga terlihat dalam bentuk fisik kartu itu sendiri.
“Mulai dari warna kartu, foto ada gambar. Foto dan gambar ini setelah saya pelajari dan membahasnya dengan pakar, ternyata ini sangat tendensius karena ini kan kartu bantuan yg ada uangnya, maka sangat tidak etis saat ada gambar wali dan wakil wali kota, ini pengiringan opini,” katanya.
“Ditambah warna juga begitu tendensius terhadap salah satu partai politik, berbeda ketika spanduk anjuran bayar pajak, jagalah kebersihan dan lain-lain itu boleh ada gambar kepala daerah, tetapi ini adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada masyarakat yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” bebernya.
Apalagi, menurut Hendrik, pihaknya menemukan ada warga yang diberikan KDS asalkan bergabung menjadi kader partai penguasa di Kota Depok saat ini. “Ini kan sudah mencederai rakyat, dan tidak boleh dibiarkan. Maka kami ingin ini dibuka secara transparan dan terang benderang.”
Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya sangat mendukung program dari kartu tersebut, namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan partai atau golongan tertentu.
“Jangan sampai program kerakyataan ini disalahgunakan dan tidak tepat sasaran hingga menyalahgunakan wewenang,” katanya.
Jadi, lanjut Hendrik, 38 angota DPRD kecuali Fraksi PKS akan mengajukan hak interpelasi.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait