Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait