Tok! Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara eks Ketum Kadin Jabar, Kuasa Hukum: Kami Hormati Keputusan Hakim

Ifan Jafar Siddik
Pengadilan Negeri Bandung Vonis Ketum Kadin Jawa Barat 1,5 tahun terbukti korupsi dana hibah. Foto: Istimewa

Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara. 

Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun  2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM. 

Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network