BANDUNG, iNews.id - Tok! Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana di jatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5) malam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim PN Bandung Eman Sulaeman.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait